PRESS RELEASE RAPAT KOORDINASI DAERAH DPD. PERSATUAN KONSULTAN INDONESIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Mataram, 24 Agustus 2019

4

Acara Rapat Koordinasi Daerah DPD Persatuan Konsultan Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan pada hari Sabtu 24 Agustus 2019, yang bertempat di Hotel Puri Indah mataram, mengusung tema ‘Meningkatkan Kapabilitas Profesionalisme Anggota Untuk Pembangunan NTB”. Kegiatan ini dihadiri oleh 90 Badan Usaha dari total sekitar 150 anggota yang tersebar se Nusa Tenggara Barat. Acara ini dilaksanakan sebagai upaya DPD PERKINDO NTB sebagai asosiasi badan usaha jasa Konsultansi dalam meningkatkan profesionalitas anggota ditengah lahirnya regulasi jasa konstruksi di Indonesia skala nasional dan skala lokal seperti lahirnya  PERGUB NTB No. 20 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi di NTB. Disamping itu juga, dalam momentum kegiatan ini dilakukan penandatanganan MoU kerjasama dengan DPD PERKINDO Provinsi Jawa Barat, DPD Insan Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat, Fakultas Teknik Universitas Mahasaraswati Denpasar Kampus PSDKU Mataram dan Fakultas Teknik Universitas Islam Al Azhar Mataram. MoU kerjasama ini menitik beratkan atas kerjasama untuk profesionalisme dan pengabdian dalam termasuk menghadapi revolusi industri 4.0.

Dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Daerah DPD PERKINDO NTB, beberapa amanat yang disampaikan oleh antara lain :

  1. DPP Persatuan Konsultan Indonesia oleh Sekretaris Jenderal Bapak Mahmud La Kaiya menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh DPD PERKINDO NTB dalam rangka mengukuhkan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh anggota dan membangun kerja sama antar wilayah (saat ini dg DPD PERKINDO Jawa Barat) dalam rangka sinergi kemampuan badan usaha dan keahlian serta juga pengabdian dan kerjasama dengan lembaga Pendidikan, merupakan langkah strategis yang harus disebarkan ke seluruh DPD PERKINDO se Indonesia. Peningkatan kompetensi profesionalitas anggota DPD PERKINDO NTB dan kerjasama antar wilayah harus terus dilakukan secara terus menerus sebagai konsekuensi tidak adanya lagi batas wilayah dalam proses lelang tender saat ini, sebagai upaya memperkuat internal dalam menghadapi persaingan usaha baik dari luar provinsi maupun dari luar negeri, selain itu juga pemahaman terhadap regulasi jasa konstruksi menjadi sangat penting sehingga kita tetap berada dalam rel yang konstitusional.
  1. Amanat Asisten II Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Bapak H. Ridwan Syah, MM, M. Sc, M.TP yang mewakili Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk hadir dan membuka acara Rapat Koordinasi Daerah DPD PERKINDO NTB, menegaskan bahwa Pelaku Jasa Konstruksi di NTB harus mengambil peran yang maksimal dalam pembangunan di NTB terlebih pembangunan untuk proyek besar di NTB antara lain pembangunan KEK Mandalika, Global Hub Lombok Utara, rencana pembangunan Smelter dan industri turunannya, sehingga  tidak menjadi penonton di rumah sendiri, oleh sebab itu peningkatan kompetensi dan profesionalitas harus menjadi tanggung jawab kita semua. Melalui lahirnya PERGUB NTB No. 20 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi di NTB merupakan PERGUB yang pertama di seluruh Indonesia yang menyoroti tentang jasa konstruksi, dan PERGUB ini dilahirkan sebagai upaya Gubernur NTB dalam melindungi dan menjaga pelaku usaha jasa konstruksi di Nusa Tenggara Barat, sehingga  mampu berkiprah dan mengambil peran dalam masifnya kompetisi pelaku usaha yang datang dari luar Nusa Tenggara Barat. Kedepan pemerintah provinsi akan memberikan masukan kepada DPRD Provinsi NTB agar melahirkan Perda yang  menyangkut tentang jasa konstruksi. Asisten II Pemerintah Provinsi NTB siap memfasilitasi Pelaku Jasa Konstruksi di NTB bertemu dengan para pihak / investor yang terlibat sehingga tercapai kolaborasi yang baik dalam pembangunan di NTB.
  2. Dalam penjelasan di acara ini Ketua LPJK Provinsi NTB, Nurul Hijjah, MT juga menyampaikan peran LPJK agar badan usaha jasa Konsultansi sesuai UU no 20 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dapat menyiapkan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat kompetensi kerja. Untuk itu LPJK telah memfasilitasi asosiasi profesi di NTB untuk melakukan sertifikasi Tenaga ahli dan tenaga terampil dengan biaya yang lebih murah dalam rangka percepatan.
  3. Kepala Biro Bina APP dan Layanan PBJP Setda Provinsi NTB. Sadimin, MT menyampaikan bahwa PERGUB NTB No. 20 Tahun 2019 yang bertujuan meningkatkan keterlibatan pelaku usaha jasa konstruksi di NTB yang merupakan pertama kalinya di indonesia juga menjadi rujukan dari berbagai daerah yang menyatakan minat untuk melakukan studi banding seperti Prov Riau, Prov Gorontalo dan Prov Papua Barat

Menyikapi hal tersebut  DPD PERKINDO NTB melalui Haryo B. Wicaksono sebagai  ketua DPD PERKINDO NTB menerangkan bahwa :

  1. Rangkaian MoU kerjasama yang dibangun dengan beberapa pihak tidak lepas sebagai upaya untuk meningkatkan Profesionalime dan pengabdian, sehingga PERKINDO NTB dapat menyelenggarakan fungsinya sebagai organisasi badan usaha yang bermanfaat bagi komponen social di NTB dan penyiapan SDM yang akan terlibat dalam jasa Konsultansi ke depan melalui kerjasama dengan kampus
  2. MoU Kerjasama dengan DPD PERKINDO Jawa Barat dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan badan usaha dan transfer knowledge untuk mampu bersaing dalam kompetisi usaha di NTB mengingat anggota PERKINDO NTB sebagian besar memiliki badan usaha dengan kualifikasi kecil sedangkan pekerjaan yang ada di NTB terutama dari bersumber dari APBN / lembaga vertikal makin banyak dengan nilai jasa konsultasi yang di atas kualifikasi kecil ( > 1 Milyar)
  3. Berdasarkan amanat yang disampaikan oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, DPD PERKINDO secara organisatoris menyatakan kesiapan untuk mengambil peran sebagai bagian dalam Pembangunan di NTB termasuk proyek-proyek besar di NTB.
  4. Terkait persoalan Remunerasi yang diterapkan di Pemerintah Kabupaten dan Kota yang masih relative tidak sesuai dengan PERMEN PUPR No 19/PRT/M/2017, DPD PERKINDO NTB bersama organisasi jasa konstruksi lainnya akan segera melakukan audiensi dan silaturahmi dengan pihak-pihak terkait di Pemerintah Kabupaten dan Kota, sehingga Remunerasi bisa disesuaikan dengan amanat PERMEN tersebut diatas sehingga kedepan jasa konsultansi bisa berkarya lebih professional.

About author

4 comments

Tinggalkan Balasan ke Perkindo NTB Batalkan balasan